Senin, 02 Desember 2019


Terapi Sholat Bahagia

Oleh: Prof. Dr. Moh Ali Aziz, M.Ag
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya
Trainer “ Terapi Sholat Bahagia”


Assalamualaikum, Wr. Wb.

Buku 60 Menit Terapi Shalat Bahagia karya Prof. Moh. Ali Aziz, M. Ag yang berisi manual sederhana menuju kebahagiaan melalui shalat telah beredar dan menjadi bacaan publik. Akan tetapi, untuk pemahaman dan penghayatan yang lebih maksimal dibutuhkan kegiatan Pendalaman Terapi Shalat Bahagia (PTSB) dengan pencerahan dan bimbingan  praktek dari penulis / founder dan atau timnya.
Pendalaman Terapi Shalat Bahagia (PTSB) yang pernah diadakan antara lain:
1.     PTSB di Teheran Iran
2.     PTSB Masjid Wanchai Hong Kong
3.     PTSB Grand Mosque Taipei (28-10-12)
4.     PTSB Masjid Besar Taichung
5.     PTSB Mushalla FKPIT Yilan Taiwan
6.     PTSB Detention Centre (Penjara) Yilan Taiwan (29-10-12)
7.     PTSB Bappeprov Jatim
8.     PTSB Dokter/Karyawan RSI Jemursari (Des 2012)
9.     PTSB Dokter/karyawan/umum RS Haji Surabaya
10. PTSB Lembaga -lembaga Sosial KhadijahOleh: Prof. Dr. Moh Ali Aziz, M.Ag
Shalat secara bahasa bermakna doa, sedangkan secara istilah, sahalat merupakan suatu ibadah wajib yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbirotul ihram dan diakhiri dengan salam dengan rukun dan persyaratan tertentu. Menurut hakekatnya, shalat ialah menghadapkan jiwa kepada Allah SWT, yang bisa melahirkan rasa takut kepada Allah & bisa membangkitkan kesadaran yang dalam pada setiap jiwa terhadap kebesaran dan kekuasaan Allah SWT. Tujuan dari shalat adalah menahan diri dan mencegah diri dari perbuatan tercelah.
Terapi Shalat Bahagia dilengkapi dengan merenungi poin-poin di setiap gerakannya. Kemudian, shalat bahagia ini dianjurkan untuk shalat yang dilakukan sendirian, tidak untuk berjamaah. Terapi sholat bahagia diterapkan agar kualitas sholat kita lebih meningkat dan lebih khusyu’. Dan sekarang ini masih banyak orang yang resah gelisah karena merasa kurang bahagia, maka penerapan sholat bahagia ini menjadi salah satu alternatif. Dan sholat juga bisa membantu kita untuk menyelesaikan masalah. Berangkat dari sana maka tujuan dari adanya terapi shalat bahagia ini, agar kita sadar bahwa selama ini kualitas shalat kita masih kurang. Tak perlu jauh untuk memahami satu-satu bacaan kita, untuk jelas dan sadar dalam membaca ayat demi ayat aja terkadang kita teledor. Kemudian kita belum sadar bahwa shalat adalah sebuah alat, alat yang dapat kita gunakan untuk meraih kebahagian, namun karena kita belum mengerti bagaimana cara yang baik dalam menggunakanalat  itu maka fungsi alat tersebut berkurang, bahkan tidak ada. Dengan hadirnya terapi shalat ini, maka tujuannya adalah agar kita sadar dan dapat meraih kebahagiaan melalui shalat yang selama ini kita lakukan. Proses atau langkah-langkah Terapi Shalat Bahagia
 Pertama, berdiri. mengawali takbir, kemudian kita membaca surat Al-Fatihah, bacaan yang wajib dibaca dan jika tak dibaca maka gugurlah shalat seseorang. Sebelum membaca Al-Fatihah alangkah baiknya jika kita awali dengan membaca doa iftitah, sebab kita perlu membersihkan diri dari dosa sebelum membaca doa-doa shalat selanjutnya. Setelah selesai membaca doa iftitah kita mulai membaca surat Al-Fatihah dengan mengawali ta’awwudz pembuka surat, kemudian basmalah yang menjadi salah satu ayat dalam Al-fatihah. Surat Al-Fatihah terdiri dari 7 Ayat, turun di Makkah, olehnya disebut surat makkiyah. Adapun arti ayat-ayat dalam surat Al- Fatihah adalah sebagai berikut; (1) Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (2) Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. (3) Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (4) Yang menguasai hari pembalasan. (5) Hanya kepada
Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. (6) Tunjukilah kami jalan yang lurus, (7) (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan pula (jalan) orang yang sesat. Al-Fatihah mengandung tiga poin penting yang harus direnungkan dan diamalkan ketika membacanya. Ketiga poin ini di dalam buku Profesor Ali Aziz dikupas dengan mengambil intisari dalam surat Al-Fatihah, yaitu:
a. Syukur kepada Allah SWT Selama jantung berdetak selama itu pula nikmat Allah SWT, mengalir. Setiap detik Allah SWT sibuk mengurus hamba-Nya, maka seharusnya setiap detik seorang hamba wajib mengingat dan mensyukuri nikamt-Nya. Dalam posisi beridir ini, sebagai seorang hamba, ingatlah semua nikmat itu dan syukrurilah. Sebutkan satu per satu nikmat besar Allah yang telah Anda terima. Menunduklah untuk berterima kasih kepada-Nya. Bimbingan Allah SWT.
b. Bimbingan Allah SWT Kita memohon bimbingan agar tetap berada di jalan yang lurus (shirothal mustaqim). Kita membutuhkan petunjuk (hidayah) Allah, sebab kita tidak bisa menemukan kebenaran dengan akal semata.
c. Ketahanan Iman, Iman seorang manusia selalu naik turun. Kita memohon ketahanan iman agar menjadi hamba yang dirahmati-Nya. Setiap detik setan membolak balik seorang dari jalan yang benar dan tidak akan berhenti sampai seorang hamba sampai mendapatkan murka Allah atau bahkan menjadi orang yang sesat.
Ketiga point tersebut disingkat dengan SUBHAN (Syukur, Bimbingan, dan Ketahan Iman).
            Kedua, rukuk. Pada posisi ini umat muslim membungkukkan jiwa dan raga untuk menyatakan hormat terhadap perintah dan kebesaran Allah dan kesediaan untuk “dipenggel lehernya” di jalan Allah (tunduk pada kehendak Allah dan menurut kepada semua perintah Allah). Poin yang ada di dalam rukuk hanya dua, yakni Tunduk dan Menurut.
1) Tunduk Kepada Allah SWT, Kita tunduk dan menerima semua yang diputuskan kepada kita dengan ridha dan senang hati. Dalam posisi ini, kita sedang membungkuk dengan perasaan hina, kecil, dan bodoh di hadapan Allah SWT.
2) Menurut sepenuhnya kepada perintah Allah, Kita berikrar untuk menurut dan sekaligus memohon ampunan atas ketidaktaatan yang pernah dilakukan.
Kedua point tersebut disingkat dengan TURUT (Tunduk dan Menurut).
            Ketiga, Gerakan selanjutnya setelah rukuk adalah berdiri tegak (i’tidal) dengan mengucapkan sami’allahu liman hamidah (Allah Maha Mendengar orang yang memujinya).
a. Hak Pujian. Segala puji hanya untuk Allah, Yang Maha Kuasa, Maha Menguasai langit, bumi, dan semua isinya. Dia-lah yang berhak dipuji, tidak boleh kita memuji selain Dia, melebihi kita memuji- Nya. Dan kita tak boleh mengharapkan pujian dari orang lain, dalam pekerjaan apapun yang kita lakukan. Yang paling berhak untuk dipuji hanya Allah semata, maka semua ibadah yang kita lakukan harus dilandaskan atas dasara keihlasan dan hanya mengharap ke-ridhaan-Nya. Mengharap pujian selain kepada- Nya, di samping merusak keimanan, juga menjadi sumber kegelisahan di kemudian hari.
b. Takdir Allah. Tidak ada yang di dunia ini kecuali dengan kehendak-Nya. Jika Ia berkehendak tak ada satupun makhluk yang bisa menghalangi. Maka apapun keputusan yang ditentukan, kita mesti menerimanya. Karena keputusan baik ataupun buruk adalah keputusan dari-Nya.
Kedua point tersebut disingkat dengan HADIR (Hak pujian dan Takdir Allah).
            Keempat, sujud. Adalah posisi paling agung dalam shalat setelah rukuk. Dengan sujud, seorang muslim menunjukkan kehinaan di hadapan Allah SWT, mengingat diri akan empat tahap perjalanan menuju Allah. Dalam sujud, seorang hamba membaca tahmid dan tasbih. Ini berarti dalam beribadah penyucian harus didahulukan daripada pemujian. Ada tiga pokok penting yang harus dihayati ketika sujud (maaf, sinar Allah serta jiwa dan raga).
1) Maaf, seorang muslim memohon maaf atau ampunan Allah atas semua dosa-dosa yang telah diperbuat, dosa diri sendiri, keluarga dan kedua orang tua.
2) Sinar Allah SWT, memohon sinar Allah SWT, untuk hati, mata, telinga, lisan dan semua anggota badan, agar agar kita bisa menjalankan semua perintah Allah dan meningalkan larangan-Nya dengan mudah.
3) Jiwa dan Raga, sadar bahwasanya sepenuhya jiwa dan raga ada di dalam genggaman Allah SWT. Dengan kekuasaan-Nya, Allah SWT, bisa melakukan apa saja terhadap diri kita. Oleh sebab itu, kita pasrahkan sepenuhnya jiwa dan raga, hidup-mati, sehat-sakit, kaya miskin. Dan semua persolalan kepada Allah SWT. Seorang hamba berikhtiar dengan maksimal apa yang menjadi keinginannya, sedangkan hasilnya diserahkan kepada Allah SWT.
Ketiga point di atas disingkat dengan MASJID (Maaf, Sinar, dan Jiwa dan Raga).
            Kelima, Duduk Antara Dua Sujud, dari segi isinya doa dalam posisi ini adalah yang paling lengkap, mencakup kebutuhan dunia dan akhirat yaitu ampunan, kasih sayang, kesejahteraan, dan keimanan. Berdasarkan beberapa doa dalam posisi ini, ada empat permohonan penting kepada Allah, yaitu:
a. Ampunan, yaitu ampunan Allah atas semua dosa. Hampir tidak ada hari kita lewati tanpa dosa. Tanpa ampunan Allah SWT, seorang muslim menjadi manusia paling sengsara di akhirat.
b. Kasih sayang, yaitu kasih sayang (rahmat) Allah SWT. Ampunan Allah SWT, selalu berkaitan dengan kasih-Nya. Keduanya menjadi penentu masa depan dunia dan akhirat.
c. Sejahtera, yaitu terpenuhinya kebutuhan hidup (jasmani dan rohani).
d. Iman, yaitu keimananyang kokoh dan petunjuk godaan duniawi yang semakin beragam. Seorang muslim sangat membutuhkan penguatan iman dan limpahan hidayah dari Allah.
Keempat poin di atas disingkat dengan AKSI (Ampunan, Kasih sayang, Sejahtera, dan Iman).
            Keenam, tasyahud. Posisi duduk ini disebut sebagai tasyahud karena didalamnya ada bacaan syahadat sebagai ikrar keimanan “tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah SWT.” Dengan keimanan yang benar, orang berimann akan menjalankan perintah Allah bukan sebagai beban tapi sebuah kebutuhan, menerima apapun takdir Allah SWT SWT, dengan ikhlas, ridha dan senang hati, serta bertawakkal kepada Allah SWT. Ada tiga pokok penting yang harus dihayati ketika tasyahud adalah :
1. Shalawat. Shalawat dan salam diberikan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai ungkapan terima kasih atas jasa Nabi Muhammad SAW, yang mengenalkan Allah kepada umatnya dan membimbing cara beribadah kepada-Nya.
2. Persaksian Bersaksi atau berikrar “Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah”, memohon kepada Allah agar tetap menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya sepanjang hidup dan mati dengan keimanan yang sempurna.
3. Tawakkal. Menyerahkan sepenuhnya apapun hasil yang diberikan Allah SWT, setelah ikhtiar yang maksimal. Memasrahkan juga hidup-mati, sehat-sakit, kaya-miskin, dan semua persoalan kepada Allah SWT.
Ketiga point tersebut disingkat dengan SOSIAL (Sholawat, Persaksian dan Tawakkal).

Rabu, 25 September 2019


“LOGISTIK DAKWAH “







Oleh:
Atika Salsabilla Sani (B94219070)
Kelas D3
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, M.Ag
Asisten Dosen I:
Ati’ Nursyafa’ah, M.Kom.I
Asisten Dosen II:
Baiti Rahmawati, S.Sos
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN AMPEL SURABAYA
2019


KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dan mengajarinya. Dia-lah Zat yang kita sembah, tempat kita memohon pertolongan dan memohon ampunan-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurahkan ke Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya yang merupakan ahli keutamaan dan kebijaksanaan.
Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah karena dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu. Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu serta memberi saran atau kritik. Terima kasih pula kepada dosen pembimbing mata kuliah ilmu dakwah Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, M. Ag yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.
Makalah ini berisi tentang logistik dakwah, didalam makalah ini akan dijelaskan pemaparan tentang logistik, dakwah, dan logistik dakwah. Saya berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca.
Surabaya, 22 Agustus 2019

                               Penulis

DAFTAR ISI






                                                                      
                                                                      



BAB I

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Logistik Dakwah

 Dari segi bahasa (etimologi) dakwah berasal dari kata دعوة - يدعو - دعا yang berarti mengajak, menyeru, memanggil, mengundang, mendorong ataupun memohon[1]. Achmad Mubarok (2014) menjelaskan istilah dakwat atau dakwatun digunakan untuk arti undangan, ajakan, dan seruan yang kesemuanya menunjukkan adanya komunikasi antara dua pihak dan upaya mempengaruhi pihak lain[2]. Sedangkan logistik secara bahasa berasal dari kata “logos” yang berarti ilmu. Menurut Ronald H. Ballou (1992) logistik adalah proses merencanakan, menerapkan dan mengendalikan yang efektif dan efisien dari aliran dan penyimpangan bahan baku, persediaan dalam proses, dan barang jadi yang terhubung dengan informasi dari titik asal ke titik konsumsi, untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan[3]. 
Setelah diambil dari beberapa kata tersebut maka kita dapat menyimpulkan bahwa logistik dakwah adalah sesuatu yang diperlukan dalam kegiatan berdakwah agar berjalan sesuai tujuan yang ingin dicapai. Logistik dakwah itu sendiri mencakup banyak mulai dari sarana prasarana, informasi, ruangan, dana, alat transportasi serta beberapa hal yang dibutuhkan dalam kegiatan berdakwah.
Didalam berdakwah ada tiga aspek penting yaitu subjek dakwah, materi dakwah dan metode dakwah yang menunjukkan betapa pentingnya kegiatan dakwah sepanjang masa dalam berhadapan dengan era yang semakin berkembang ini[4]. Apalagi dizaman yang serba modern sekarang ini, dakwah menjadi hal yang dirasa perlu pemekaran metodenya sesuai dengan tuntutan zaman.
Da’i atau pendakwah harus memiliki ilmu yang benar dan juga manhaj yang benar, sesuai dengan Al- Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Kesuksesan seorang da’i adalah jika sudah mencapai ridha Allah, baik dakwahnya diterima oleh manusia ataupun tidak[5].
Dakwah dapat dilakukan ditempat yang baru meskipun tempat itu sangat terbatas dan terpelosok, hal tersebut dikarenakan didukung oleh dana. Didalam berdakwah tentu ada metodenya agar dakwah yang kita lakukan dapat diterima dan bermanfaat dikalangan masyarakat. Contohnya jika kita berdakwah di kalangan anak milenial maka isi dari dakwah dan bahasa yang kita gunakan adalah bahasa milenial. Kita ikut terjun dalam dunia milenial terlebih dahulu agar kita dapat ikut memahami bahasa milenial dan apa saja yang dibutuhkan generasi milenial. Dengan begitu kegiatan dakwah tidak terasa jenuh dan membosankan. Dan audiens dapat mengambil manfaat dari dakwah yang disampaikan.
Didalam logistik dakwah juga bisa memberikan dakwah atau pesan dengan bertatap muka dimana saja. Bisa juga kita menyampaikan dakwah didalam bus, disuatu ruangan, atau ditempat lain yang bisa dilakukan bersamaan dengan aktivitas lain. Sebenarnya kita juga dapat menyampaikan dakwah tidak dengan bertatap muka[6].
Kita bisa menggunakan ponsel pintar, apalagi jaman sekarang orang lebih gemar memegang ponsel dan menghabiskan waktunya dengan si ponsel pintar. Kita dapat berdakwah di media sosial, seperti di youtube, instagram, ataupun membuat grub di whattsapp dan memberikan dakwah. Dengan begitu orang-orang tidak perlu jauh-jauh untuk  pergi ke suatu majelis dakwah tetapi bisa mendengarkan, melihat dan bertanya melalui media sosial. Atau bisa juga dengan membuat aplikasi khusus untuk dakwah, jadi lebih mudah menyampaikan dakwah dan masyarakat juga lebih gampang untuk menanyakan hal seputar islam yang belom diketahui dan bisa berdiskusi.

B.     Etika Normatif Logistik Dakwah

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Islam adalah agama dakwah, dengan kata lain bahwa keberadaannya adalah dengan disebarluaskan melalui kegiatan dakwah. Tujuan dakwah Islam adalah memberi penjelasan kepada umat Islam untuk mengambil segala ajaran Allah SWT yang terkandung di dalam Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup[7].
Dakwah itu ibarat bola lampu, yang memberkan cahaya dan menerangi jalan kehidupan menuju lebih baik. Dia menerangi setiap umat dari kegelapan menuju terang, dari kebatilan menuju yang haq[8]. Dakwah adalah hal yang sangat penting dalam umat Islam. Dakwah menjadi obat bagi manusia ketika dilanda musibah, rapuhnya akal, kerusuhan, kecurangan, dan beberapa tindakan tidak terpuji lainnya.
Dakwah adalah kegiatan memanggil, mengajak, menyeru, mendorong orang untuk beriman dan taat kepada Allah SWT. Sebelum kita melakukan dakwah hendaknya kita menyiapkan persiapan-persiapan yang matang baik itu mental, spiritual, dan segala hal yang diperlukan ketika berdakwah[9]. Dalam berdakwah tentunya kita harus mempersiapkan materi, strategi, metode dan juga kelancaran saat kegiatan dakwah. Kelancaran kegiatan dakwah tidak luput dari kesiapan yang matang dan aspek pendukungnya yaitu berupa logistik dakwah.
Logistik dakwah adalah suatu hal yang harus ada dalam kegiatan dakwah. Setiap ada kegiatan dakwah pasti tidak luput dari logistik dakwah. Tetapi buku yang menguraikan tentang logistik dakwah masih sedikit. Kebanyakan penulis hanya menguraikan mengenai metode, strategi dan lain sebagainya. 
Jika logistik dakwah digunakan maka ia harus mengikuti etika Islam. Tujuan yang awalnya menuju kebaikan akan menjadi buruk jika dilakukan dengan cara yang buruk, barang yang haram, tempat yang najis dan sebagainya. Barang akan dikatakan bermutu jika hakikatnya halal, cara mendapatkannya halal dan memberikan manfaat. Dan itu pula kriteria dari logistik dakwah[10].
Didalam logistik dakwah harus ada petugas yang bukan hanya memiliki keahlian dalam hal logistik tetapi juga bisa menjaga kualitasnya dari aspek halal, benar, dan manfaat. Karena percuma saja jika dia menguasai logistik tetapi mendapatkan barangnya dari hal yang haram, dan tidak memberikan manfaat.
Ada lima kriteria kehalalan logistik dakwah :
1.      Tempat yang bersih tidak najis.
Tempat yang digunakan untuk berdakwah harus bersih, tidak kotor. Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa dakwah bisa dilakukan dimana saja asalkan tempatnya bersih dan memungkinkan untuk dijadikan majlis dakwah.
2.      Logistik dakwah bukan sesuatu yang membahayakan secara langsung maupun  tidak langsung
 Maksudnya adalah tidak menimbulkan kerusakan barang/jasa, kerusakan iman, kerusakan akal, kerusakan jiwa/ nyawa.  
3.      Logistik dakwah tidak mencemari lingkungan apalagi merusaknya.
Lingkungan ketika berdakwah juga harus dijaga kita tidak boleh membuat kotor, dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Baik itu di daratan, lautan, maupun udara.
4.      Tidak merusak moral atau melanggar norma masyarakat.
Ketika berdakwah tidak boleh ada unsur pornografi, pencemaran nama baik dan juga mengganggu norma hukum ataupun norma masyarakat yang ada.
5.      Memiliki nilai guna.
Dakwah yang dilakukan harus bermanfaat bagi pendengar baik dari segi apapun, jika perlu juga harus memiliki nilai ekonomis yaitu dapat bermanfaat bagi semuanya. Jika ada sarana atau barang yang rusak harus segera diperbaiki atau diganti[11].

C.    Pengadaan Logistik Dakwah

Dalam pengadaaan logistik dakwah dapat berupa barang/ jasa. Barang/ jasa ada kaitannya dengan kepemilikan. Dalam Islam bahwa kepemilikan ada yang bersifat pribadi dan publik yang sudah diakui oleh Islam . Kepemilikan bersifat pribadi dan umum harus memiliki upaya – upaya tersendiri untuk memeperolehnya. Sumber logistik dakwah dapat berupa sedekah, zakat, dan wakaf  dari jalur pemberian/ pembelian. Tidak hanya barang/ jasa saja yang bisa diguakan untuk pengadaan logistik dakwah, uang juga bisa digunakan untuk pengadaan logistik dakwah. Dikatakan pengadaan logistik dakwah itu dikarenakan proses ini ada kaitannya dengan kegiatan dakwah yang bertujuan untuk mendapatkan pahala dari ALLAH SWT[12].
Dalam persewaan, barang yang disewakan bukan menjadi pemilik penyewa, melainkan pemilik orang yang menyewakan. Penyewa hanya bisa menggunakan nilai guna barang tersebut. Aplikasi untuk kegiatan dakwah adalah bahwa pendakwah menyewakan barang/ jasa untuk logistik dakwah. Hal yang perlu diperhatikan untuk persewaan tersebut adalah ketidakmampuan pendakwah untuk membelinya, sedangkan kegunaan jasa tidak terlalu penting, bahkan bersifat insidental.
Disamping untuk konsumsi dakwah, persewaan juga bisa dijadikan alternative investasi. Keuntungan yang diperoleh dari hasil persewaan di gunakan untuk kegiatan dakwah, sedangkan status pemilik barang tetap sebagai wakaf, sedekah, atau pemilik pendakwah. Karena aman dari pergantian pemilik, mka investasi persewaan paling diminati oleh para pendakwah maupun pengurus lembaga dakwah. Dan ada penyebab gagalnya dakwah yaitu: 
1. Diam setelah bergerak
2. Berlebihan
3. Bangga diri
4. Takut
5. Pamer
Dengan demikian pengadaan logistik dakwah bisa bertujuan untuk alat mencapai tujuan yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dan salah satu unsur penting untuk menyapai tujuan itu sendiri, pengadaan logistik dakwah harus memiki organisasi dakwah agar membentuk proses logistik dakwah yang terencana, terorganisasi, dan mempunyai manajemen yang baik demi tercapainya tujuan yang bermanfaat dan maksimal[13].
Untuk mencapai tujuan dakwah itu sendiri, yaitu menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dalam hal ini Allah SWT berfirman:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
 Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Q.S.At-Taubah [9] : 71)[14].
   Pengadaan logistik dakwah dapat memberikan manfaat untuk memenuhi kebutuhan sarana dalam berdakwah, dan dapat juga mendukung kegiatan dakwah. Dalam kegiatan dakwah terdapat juga sistematika metode dakwah. Sistematika dakwah itu dirinci menjadi beberapa istila. Diantaranya dakwah dengan ucapan, dengan tulisan, dengan tindakan serta tukar pikiran. Sistematika metode dakwah itu diterapkan dalam dakwah Rasulullah. Oleh karena itu kita sebagai umat muslim harus mengikuti ajaran Rasulullah dengan sebaik- baiknya.[15]
   Zakat dan shadakah sebagai sumber logistik dakwah itu mempunyai arti tersendiri. Istilah shadakah lebih luas maknanya dari zakat, karena istilah zakat itu adalah bagian dari komponen shadakah. Shadakah bisa dilaksanakan kapan pun sedangkat zakat ada ketentuan tersendiri. Shadakah juga ada dua macam yaitu shadakah immaterial dan materialis. Shadakah immaterial itu contohnya mengucapkan kalimat thoyibah. Sedangkan shadakah materialis itu contohnya qurban, hadiah, wakaf, infaq, dan lain- lain. Perbedaan ini bertujuan untuk membedakan nilai sesuatu yang diberikan seseorang dalam bentuk, ukuran, jumlah, waktu, tempat, dan lain- lain[16].
   Dalam sebuah kegitan apapun itu konsepnya modal sosial juga menjadi unsur terpenting untuk menjalankan kegiatan yang dilakukan, karena modal sosial menjadi penentu berkembangnya segala sesuatu. Dalam berdakwah juga menerapkan sosial itu sangat juga sangat penting[17].
Modal pun tidak cukup, kita harus mempelajari ilmu sosial dasar juga. Ilmu sosial dasar merupakan ilmu yang mempelajari tentang konsep- konsep yang dikembangkan untuk memahami masalah sosial yang ada di sekitar lingkungan kita[18]. Jadi Dapat disimpulkan pengadaan logistik dakwah dapat dikaitkan dengan ilmu dakwah, sejarah dakwah, ilmu sosial, dan lain sebagainya.

D.    Perawatan  dan Pemanfaatan Logistik Dakwah

Dipandang dari sudut perawatan, logistik dakwah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Perawatan kuratif : upaya merawat logistik dengan membenahinya bila ada suatu masalah.
2.      Perawatan preventif : upaya antisipatif atas sebuah benda/barang dari kerusakan, kotoran, dan penyusutan. Upaya perawatan preventif membutuhkan analisa prediktif tentang keadaan barang. Setiap barang pasti mengalami kerusakan maupun penyusutan dalam jangka tertentu, tergantung dari pemakaian dan perawatan.

Dalam pemanfaatan logistik dakwah, ada satu kepentingan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu kebaikan umum untuk umat manusia ( al-mashlahah al-‘ammah ). Kaidah fikih yang mengajari kebijakan ini adalah “ kebijakan pemimpin atau pejabat atas rakyat harus diorientasikan untuk umum ( tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuth bi al-mashalahah ) “ dan “ kebaikan yang bermanfaat untuk orang banyak lebih utama dari pada kebaikan yang bermanfaat untuk orang orang terbatas ( al-khair al-muta’addi afdlal min al-qashir ) “. Kaidah yang kedua ini dapat dikatakan sebagai penjelasan dari kaidah yang pertama. Maksudnya, dalam perencanaan logistik dakwah perlu uraian mengenai penggunaannya untuk kebaikan ( al-mashlahah ). Ukuran kebaikan ini adalah pemanfaatan seluas-luasnya, selama-lamanya, dan sebanyak-banyaknya: suatu ukuran utilitarianisme.
Pemanfaatan seluas-luasnya berarti penggunaan logistik dakwah tidak terbatas selama dalam koridor dakwah islam. Makna luas juga dapat ditemukan pada distribusi zakat kepada delapan golongan (fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabillah, ibnu sabil, amil zakat). [19]
Pemanfaatan selama-lamanya mengacu pada hukum wakaf. Dalam pasal 215 ayat 1 kompilasi hukum islam, wakaf ialah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam, sedangkan dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf ialah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah. Allah SWT berfirman :

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS.An-Nahl [16] :97). [20]
Pemanfaatan sebanyak-banyaknya mengarah pada sasaran pengguna logistik dakwah. Di era globalisasi dan era informasi seperti sekarang ini diperlukan penerapan dakwah yang dapat menjangkau dan mengimbangi kemajuan-kemajuan yang ada. Dalam kemajuan teknologi dan komunikasi informasi ini, selain membawa nilai-nilai yang positif, juga membawa nilai-nilai negatif yang dapat mempengaruhi pola pikir dan perilaku seseorang melalui media; orang, bangsa, dan negara bisa saling melihat dan berinteraksi dalam banyak hal sehingga akan terjadi saling berpengaruh. Dengan demikian, dalam hingar bingar kemajuan teknologi komunikasi informasi media massa dan peranan dalam mempengaruhi masyarakat, patut mendapat perhatian dan dikaji secara berkesinambungan.[21]

E.     SUMBER LOGISTIK DAKWAH

1.      Infaq
Infaq adalah mengeluarkan harta  yang mencakup zakat dan nonzakat, infaq ada yang sunnah dan ada pula yang wajib. Yang dimaksud infaq wajib ialah zakat, kafarat, dan lain-lain. Sedangkan infaq sunnah seperti menginfaqan hartanya kepada fakir miskin, infaq bencana alam, dan lain-lain[22]. Infaq bukan sumber logistik yang utama tetapi merupakan salah satu sumber dana dalam kegiatan dakwah. Firman Allah SWT:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan infaqanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Q.S Al-Baqarah [02] : 195)

2.      Shodaqoh
Shodaqoh adalah memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas semata-mata mengharapkan pahalal dari Allah SWT[23]. Firman Allah SWT:
وَمَا تُنْفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan). (Q.S.Al-Baqarah[02]: 272).

3.      Hadiah
Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang akan diberi karena hendak memuliakannya.

4.      Hibah
Hibah adalah memberikan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan apa-apa. Sama halnya di dalam logistik dakwah seseorang memberikan sebagian hartanya untuk keperluan berdakwah[24].

5.      Bantuan
Bantuan atau kerja sama adalah sumber logistik dakwah yang besar dalam bentuk uang ataupun barang. Seperti pengurus sebuah majlis merekrut beberapa perusahaan untuk menjadi donatur tetap.

BAB II

PENUTUP

 


Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah bahwa dalam proses berdakwah bukan hanya metode dakwah, stategi dakwah, pesan dakwah saja yang harus diperhatikan. Logistik dakwah juga sangat penting didalam pelaksanaan berdakwah. Karena dengan adanya logistik dakwah maka dakwah bisa berjalan sesuai tujuan yang ingin dituju.









DAFTAR PUSTAKA



Al-Ghamidi, Abdullah bin Ahmad Al-Alaf. Kiprah Dakwah Muslimah. Solo: Pustaka Arafah. 2008.
Al-Maliki, Muhammad bin Alwy. Dakwah-dakwah yang Paling Mudah. Gresik: Putra Pelajar. 1999.
An-Nabiry, Fathul Bahri. Meniti Jalan Dakwah Bekal Perjuangan Para Da’i. Jakarta: AMZAH, 2008.
Aripudin, Acep. Dakwah Antarbudaya. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2012.
Aziz, Moh Ali. Ilmu dakwah. Jakarta: Kencana. 2004.
Badruttamam, Nurul. Dakwah Kolaboratif Tarmizi Taher. Jakarta: Grafindo Khazanah Ilmu. 2005.
Cholil, Sutikno. Ilmu Alamiah Dasar Ilmu Sosial Dasar Ilmu Budaya Dasar. Surabaya: UINSA. 2013.
Fakultas dakwah IAIN Sunan Ampel Surabaya. Konsep Modal Sosial dan Revelasinya bagi Pengembangan Masyarakat. Jurnal Ilmu Dakwah. Vol 12 No 2. 2005.
Ismail, Ilyas. Filsafat Dakwah. Jakarta: Kencana. 2013.
Kafie, Jamaluddin. Psikologi Dakwah. Surabaya: Indah Surabaya. 1993.
Khamzah, Muhammad. Fiqih kelas 10. Sragen: Akik Pustaka. 2016.
Mustofa, Kurdi. Dakwah Dibalik Kekuasaan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2012.
Najamudin. Metode Dakwah Menurut Al-Quran. Yogjakarta: Pustaka Insan Madani. 2008.
Pirol, Abdul. Komunikasi dan Dakwah Islam. Yogjakarta: Deepublish. 2018.
Rubba, Sheh Sulhawi. Warna-Warni Islamisasi Serpihan Sejarah Dakwah. Surabaya: UINSA PRESS. 2019.
Sari, Elsi Kartika. Pengantar Hukum  Zakat dan Wakaf. Yogyakarta: CV Budi Utama. 2018.
Sholihin, Ahmad Ifham. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Ebook Gramedia. Diakses tanggal 1 September 2019, dari ebook gramedia.
Sutarman. Dasar-dasar Manajemen Logistik. Bandung: PT Refika Aditama. 2017.
Thoifah, I’anatut. Manajemen Dakwah. Malang: Madani Press. 2015.



[1] Fathul Bahri An-Nabiri, Meniti Jalan Dakwah Bekal Perjuangan Para Da’i(Jakarta: AMZAH, 2008), h. 17.
[2] I’anatut Thoifah, Manajemen Dakwah(Malang: Madani Press, 2015), h.5.
[3] Sutarman, Dasar-dasar Manajemen Logistik (Bandung: PT Refika Aditama, 2017), h.3.
[4] Jamaluddin Kafie, Psikologi Dakwah ( Surabaya: Indah Surabaya, 1993), h.30.
[5] Abdullah bin Ahmad Al-Alaf Al- Ghamidi, Kiprah Dakwah Muslimah( Solo: Putaka Arafah, 2008), h.32.
[6] Acep Aripudin, Dakwah Antarbudaya(Bandung: PT Refika, 2017), h.12.
[7] Nurul Badruttamam, Dakwah Kolaboratif Tarmizi Taher( Jakarta: Grafindo Khazanah Ilmu, 2005), h.98.
[8] Kurdi Mustofa, Dakwah Dibalik Kekuasaan( Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), h.95.
[9]Muhammad bin Alwy Al-Maliki, Dakwah-dakwah yang Paling Mudah ( Gresik: Putra Pelajar, 1999),h.12
[10] Moh. Ali. Azziz, Ilmu Dakwah, Cet 6 (Jakarta: KENCANA, 2017), h.370.

[11] Moh. Ali. Azziz, Ilmu Dakwah, Cet 6 (Jakarta: KENCANA, 2017), h.372.


[12] Moh. Ali. Azziz, Ilmu Dakwah, Cet 6 (Jakarta: KENCANA, 2017), h. 373

[13] Najamudin, Metode Dakwah Menurut Al-Quran, ( Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2008), hh. 26- 27
[14] Najamudin, Metode Dakwah Menurut Al-Quran, ( Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2008), h.13.
[15] Sheh Sulhawi Rubba, Warna- Warni Islamisasi Serpihan Sejarah Dakwah, Cet 1, ( Surabaya: UINSA PRESS, 2017), h. 7
[16] Sheh Sulhawi Rubba, Warna- Warni Islamisasi Serpihan Sejarah Dakwah, Cet 1, ( Surabaya: UINSA PRESS, 2017), hh. 270- 280

[17] Fakultas dakwah IAIN Sunan Ampel Surabaya, “ Konsep Modal Sosial dan Revelasinya bagi Pengembangan Masyarakat”, jurnal Ilmu Dakwah,VolL.12, No.2 ( Oktober 2005), h. 60
[18] Tim penyusun MKD UIN Sunan Ampel Surabaya, IAD- ISD- IBD, cet 3, ( Surabaya: UINSA, 2013), h. 70
[19] Moh. Ali. Azziz, Ilmu Dakwah, cet 6 (Jakarta: KENCANA,2017),hh. 376-377
[20] Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf (Jakarta: PT Grasindo, 2007),hh.56-57
[21] Abdul Pirol, Komunikasi dan Dakwah Islam (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2018),hh.66-68
[22] Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2013), h. 351
[23] Muhammad Khamzah, Fiqih Kelas 10( Sragen:Akik Pustaka, 2016), h.37-38.
[24] Muhammad Khamzah, Fiqih Kelas 10( Sragen:Akik Pustaka, 2016), h.35.